GenPI.co -
Kasus pelarungan 3 jenazah ABK Indonesia oleh perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8 terus mendapat perhatian masyarakat. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun angkat bicara soal ini.
Mentlu Retno Marsudi dalam pernyataan pers secara daring, Kamis (7/5)sore mengatakan, pihak kapal telah memberitahu keluarga ABK berinisial AR yang meninggal saat bekerja.
“Perusahaan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.
BACA JUGA: Viral, YouTuber Korsel Ungkap ABK Indonesia Dibuang ke Laut
KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah China untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah kedua ABK Indonesia ini.
"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu China yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ucap Retno.
Kemlu RI juga menghubungi pihak kedua keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News