Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka

Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Anita Kolopaking. Foto: Antara

GenPI.co - Mabes Polri menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27 Juli 2020).

BACA JUGA: Batal Hadir, Djoko Tjandra Minta Sidang PK Melalui Telekonferensi

"Jadi, kesimpulannya penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (30/7).

Menurut Argo, barang bukti yang sudah diamankan surat jalan dan keterangan Covid dan rekomendasi kesehatan yang semuanya atas nama DST dan Anita. 

Selain itu, tim khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 saksi. Dari hasil itu, polisi langsung melakukan gelar perkara pada Senin 27 Juli 2020.

"Penyidik periksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, jadi keseluruhan saksi 23 orang," ujar Argo.

Penetapan tersangka ini merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan pembenahan internal jajarannya. Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya