
Sebagaimana diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
BACA JUGA: Kaukus Muda PKS Dukung Gibran Rakabuming
Sebelumnya, Anita Kolopaking telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali. Polisi juga telah mencegah Anita untuk bepergian ke luar negeri. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News