
GenPI.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam kasus Djoko Tjandra.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono, Rabu (12/8).
BACA JUGA: Djoko Tjandra Diisolasi di Lapas Salemba
Dia menambahkan, setelah menetapkan status tersangka, pihaknya langsung menangkap Pinangki di kediaman yang bersangkutan, Selasa (11/8).
Jaksa Pinangki lantas dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa.
Setelah itu penyidik menahan Jaksa Pinangki dengan durasi 20 hari ke depan.
Hari menjelaskan, Pinangki untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau Rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ucap Hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News