Gaduh Beasiswa Veronica Koman, Begini Respon Stafsus Sri Mulyani

Gaduh Beasiswa Veronica Koman, Begini Respon Stafsus Sri Mulyani - GenPI.co
Veronica Koman (Foto: SBS News)

GenPI.co - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo angkat bicara soal tagihan pengembalian dana beasiswa sebesar Rp 773,87 juta dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan kepada Veronica Koman.

Menurut Prastowo, mengaitkan LPDP dengan aktivitas Veronica sebagai pegiat hak asasi manusia (HAM) dalam isu Papua tidak tepat. Dalam hal ini menurutnya, LPDP hanya menegakkan aturan terkait kewajiban penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian. 

"Selain itu ada Surat Pernyataan bersedia kembali. Ini soal komitmen ya," tulis Prastowo seperti dikutip dari akun Twitter resminya, @prastow, Jumat (14/8).

BACA JUGA: Anggota DPR Fraksi NasDem Positif Corona

"Apakah LPDP baru belakangan melakukan upaya pengenaan sanksi ini? Jelas tidak! Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, termasuk Veronica . Jadi jangan dibalik, seolah karena aktivitas Veronica  maka LPDP dipakai sebagai alat politik," kata Prastowo.

Lebih lanjut Prastowo menjelaskan, berdasarkan informasi di sistem LPDP, diketahui Veronica  menginformasikan sempat kembali ke Indonesia tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, tetapi kembali lagi ke Australia. Ia pulang saat belum lulus studi, artinya bukan pemenuhan kewajiban sebagai alumni.

Veronica  baru lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monev LPDP pada 23 September 2019, tetapi belum lengkap. Setelah menjadi alumni, Veronica  tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia sesuai perjanjian dan Surat Pernyataan.

"Atas dasar itulah, LPDP 24 Oktober 2019 menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918. Pada 22 November 2019 diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica ," jelasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya