
Dini menjelaskan, pemerintah memilih KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan, supaya penanganan Covid-19 lebih cepat dan maksimal.
"Penunjukkan KSAD dan Wakapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat upaya penanganan COVID-19," ungkapnya.
BACA JUGA: Istana Bahas Nasib 51 Ribu Honorer K2 Lulus PPPK, Hasilnya...
"Keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban," tambahnya
Untuk peran kedua elemen itu, yakni mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat supaya lebih patuh.
"Membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat (contoh: distribusi Bansos). Mendukung upaya penanggulangan COVID-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan," tutupnya.(*)
Permisi, RUU PKS Gimana Kelanjutannya Nih?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News