
Selain itu, kata Fatia, keputusan Jokowi menambah panjang daftar lembaga negara yang diisi orang-orang yang memiliki masalah pelanggaran HAM pada masa lalu.
KontraS pun menarik beberapa kesimpulan terkait pengangkatan Dadang dan Yulius sebagai pejabat publik di Kemenhan.
Pertama, keabsahan Keppres nomor 166 tahun 2000 mengandung masalah.
Sebab, kata Fatia, keputusannya tidak sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengharuskan berlandaskan pada asas perlindungan terhadap HAM dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
BACA JUGA: Ngeri! Anak Pentolan PKI Tantang Gatot Nurmantyo
Selain itu, lanjut Fatia, pemerintahan Jokowi makin keluar jalur dari agenda reformasi dengan melupakan rekam jejak peristiwa di masa silam.
“Pengangkatan dua anggota eks Tim Mawar tersebut juga makin menandakan regresifnya kondisi penegakan HAM yang tidak diimbangi dengan penyusunan instrumen dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc,” kata Fatia. (tan/jpnn)
Di Rumah Wajib Pakai Masker, Covid-19 Makin Ganas?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News