
GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah tegas Kepala Kepolisian (Kapolri) Idham Azis untuk menindak pelaku pidana demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP) Donny Gahral Adian dalam rapat internal secara virtual yang membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020) pagi.
BACA JUGA: Mendadak Luhut Pandjaitan Bongkar Menteri Pencetus Omnibus Law
Salah satu agenda rapat tersebut adalah membahas soal kerusuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
"Aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," tegas Donny.
Kepolisian RI mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10).
BACA JUGA: Ngeri! Politisi PDIP Ini Tunjuk Hidung SBY Biayai Demonstrasi
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang ditangkap kini masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News