GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menemui perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Delegasi MUI itu diterima Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (16/10/2020).
BACA JUGA: Isu Pelengseran Jokowi Merebak, Omongan Politisi PDIP Mengejutkan
Dalam keterangan resmi, rombongan terdiri dari Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Lukmanul Hakim.
"MUI mendengarkan dengan saksama pemaparan Presiden tujuan Omnibus Law dari segala aspek, ekonomi, investasi, penyederhanaan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja," jelas Muhyiddin dalam keterangannya, Minggu (18/10).
BACA JUGA: Menteri Jokowi Pencetus Omnibus Law Akhirnya Buka Suara
Adapun poin-poin sikap MUI yang disampaikan Muhyiddin yakni:
- Meminta agar Omnibus Law dihentikan pembahasannya jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD.
- Omnibus Law tak boleh mereduksi dan melanggar UUD dan keputusan inkrah MK.
- Meminta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.
- Meminta kepada Presiden agar Kapolri melarang dan menghentikan polisi dan Brimob serta petugas keamanan menggunakan kekerasan dan represif kepada para pedemo anti-Omnibus Law.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News