Gegara Surat Tanggapan, Sofyan Djalil Digugat ke Pangadilan

Gegara Surat Tanggapan, Sofyan Djalil Digugat ke Pangadilan - GenPI.co
Sidang perdana gugatan terhadap Menteri ATR digelar PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Sidang perdana gugatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

BACA JUGA: Mahfud MD Sindir Amien Rais dan Gatot Nurmantyo, Telak Banget

Sidang perdana ini pun ditunda oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan hingga 10 November mendatang.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR.

Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK)

Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/ 2017.

Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tapi Tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

"Kami sudah berkali-kali minta audiensi tapi gagal. Ya tidak ada jalan lain, kita melakukan gugatan ke pengadilan," ujar Amstrong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya