Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Pasal 21 UUD 1945 serta UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
"DPR jangan buang badan tolong dicatat, khususnya 2 fraksi yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja," tuturnya.
BACA JUGA: Angka Ajaib Menghitung Hoki dari Tanggal Lahir, Buktikan!
KSPI juga akan mengadakan sejumlah aksi nasional di 20 provinsi, 200 kabupaten/kota di berbagai daerah untuk menuntut DPR melakukan legislatif review tersebut.
Aksi itu akan dilakukan bertepatan dengan sidang paripurna pembukaan usai masa reses yakni awal November 2020.
"Mudah-mudahan DPR tidak kucing-kucingan lagi. Tuntutannya hanya satu lakukan legislative review uji ulang dengarkan suara rakyat, dengarkan suara buruh yang meluas," tandasnya.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News