Pilkada Surabaya 2020 Panas, Bu Risma Seharusnya Dipenjara

Pilkada Surabaya 2020 Panas, Bu Risma Seharusnya Dipenjara - GenPI.co
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

GenPI.co - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur menduga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma melakukan pelanggaran kampanye menjelang Pilkada Surabaya 2020.

Oleh karena itu, KAI melaporkan Risma ke gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan mendagri.

BACA JUGA: Menteri Prabowo Paling Tokcer, yang Lain Lewat

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik merujuk pada kampanye daring bertajuk Roadshow Online Berenerji yang dilakukan Risma, Minggu (18/10).

Menurut Abdul, kampanye daring tersebut melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

"Wali kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya, padahal kampanye itu tidak ada izinnya," kata Abdul.

Dia pun mempertanyakan kebenaran mengenai penjelasan Plt Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari gubernur Jatim untuk berkampanye.

Abdul menjelaskan, izin kampanye yang dilakukan Risma hanya berlaku pada 10 November 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya