
"Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," kata dia.
Menurut Abdul, pelanggaran yang dilakukan Risma dalam kampanye pada 18 Oktober 2020 tergolong berat.
Dia menjelaskan, Risma seharusnya terkena pidana kurungan, seperti lurah di Mojokerto Suhartono.
Suhartono ditahan selama dua bulan dan dijatuhi denda Rp 6 juta karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres 2019.
BACA JUGA: Berita Top 5: Dokumen Rahasia Habib Rizieq, Prabowo Bakal Dijegal
Abdul menambahkan, dirinya merupakan pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana.
“Jadi, sudah ada yurisprudensinya bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," kata Abdul. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News