Ngeri! Anggota Fraksi PKS Bongkar Pasal Hilang di UU Cipta Kerja

Ngeri! Anggota Fraksi PKS Bongkar Pasal Hilang di UU Cipta Kerja - GenPI.co
Ngeri! Anggota Fraksi PKS Bongkar Pasal Hilang di UU Cipta Kerja (Foto: dr moeldoko)

Supratman menjelaskan Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir Migas karena Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.(ant/GenPI.co)

 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya