Ngeri! Anggota Fraksi PKS Bongkar Pasal Hilang di UU Cipta Kerja

Ngeri! Anggota Fraksi PKS Bongkar Pasal Hilang di UU Cipta Kerja - GenPI.co
Ngeri! Anggota Fraksi PKS Bongkar Pasal Hilang di UU Cipta Kerja (Foto: dr moeldoko)

GenPI.co - Polemik Undang-Undang Cipta Kerja makin terkuak saat Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Muyanto membongkar keanehan UU yang ditolak oleh banyak elemen bangsa.

"Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan undang-undang dengan cara ngebut seperti itu," jelas Muyanto kepada wartawan, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Pentolan Buruh Bongkar Borok PKS dan Demokrat, Ngeri!

Sebelumnya, DPR mengirimkan naskah UU Ciptaker sejumlah 812 halaman. Belakangan setelah draf di tangan pemerintah, jumlah halaman bertambah menjadi 1.187.

"Itulah yang terjadi. Karena RUU dibahas secara formil secara ngebut, dokumen tidak terkonsolidasi dengan baik. Ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk typo sehingga perlu diperbaiki," tutur Muyanto.

Muyanto juga kerap mengusulkan adanya perbaikan pada draf Undang-Undang Cipta Kerja, tercatat menurut dirinya sebanyak 158 item yang perlu dirombak.

"Sebelumnya Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020 kepada Baleg," ujar Mulyanto.

BACA JUGA: Pentolan Buruh Bongkar Borok PKS dan Demokrat, Ngeri!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya