Mantan Capim KPK Perkarakan Notaris 

Mantan Capim KPK Perkarakan Notaris  - GenPI.co
Sidang perdata yang di gelar PN Jakarta Selatan tanpa dihadiri tergugat. FOTO: GenPI.co

"Surat pemanggilan yang dititipkan ke kelurahan tidak sesuai SOP. Seharusnya ada cap setempel kelurahan setempat," ujar Amstrong.

Majelis hakim pun sepakat dengan Amstrong soal surat pemanggilan tergugat yang dititipkan ke kelurahan. 

"Surat tersebut tidak sesuai SOP, maka sidang dilanjut 11 November mendatang," ucap majelis hakim. 

Sidang perdata ini berawal dari surat Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama almarhumah Soeprati diubah atas nama Soejani Sutanto melalui Notaris Soerdjo Hadie Widyokusumo. 

BACA JUGA: Main Politik Dua Kartu, Elektabilitas Gerindra Melejit

Padahal berdasarkan putusan MA di tingkat PK Nomor 214/2017 sudah ditetapkan sertifikat tersebut atas nama Soeprati. (*) 
 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya