Divonis Seumur Hidup, Deretan Aset Benny Tjokro Bikin Kaget!

Divonis Seumur Hidup, Deretan Aset Benny Tjokro Bikin Kaget! - GenPI.co
Terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro (foto: Antaranews)

GenPI.co - Benny Tjokrosaputro, telah dijatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA: Di Era Jokowi, Masyarakat Takut Berpendapat?

Dalam pengadilan yang digelar Senin (26/7) kemarin, majelis hakim menyatakan bahwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut, terbukti melakukan korupsi. 

Kerugian keuangan negara akibat tiu=ndakannya itu  sebesar Rp 16,807 triliun. Ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Benny adalah melakukan korupsi dengan sangat terorganisir, sehingga perbuatannya sulit diungkap. 

Selain itu, perbuatan Benny juga dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, dan merugikan negara serta sejumlah nasabah Jiwasraya.

Selain harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan, Benny juga harus merelakan sejumlah aset miliknya yang turut dirampas oleh negara. Aset milik Benny Tjokro yang disita pun cukup beragam, mulai dari tanah, apartemen, hingga handphone.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya