Hakim Wanita Ini Vonis Benny Tjokro Seumur Hidup Kasus Jiwasraya

Hakim Wanita Ini Vonis Benny Tjokro Seumur Hidup Kasus Jiwasraya - GenPI.co
Terdakwa Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup. FOTO: Antara

GenPI.co - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup karena terbukti koropsi dana Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8).

BACA JUGA: Mantan Capim KPK Perkarakan Notaris 

Besaran vonis penjara itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Benny Tjokro divonis seumur hidup ditambah pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6 triliun. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina

Menurut Rosmina, hal-hal yang memberatkan, terdakwa melakukan korupsi secara terorganisir secara baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya.

"Terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak. Bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya