PKS Sindir Istana, Masa Barang Cacat Kasih ke Rakyat

PKS Sindir Istana, Masa Barang Cacat Kasih ke Rakyat - GenPI.co
Partai Keadilan Sejahtera. FOTO: Antara

GenPI.co - Politikus PKS Bukhori Yusuf, mengatakan keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah. 

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk ke mana?” tegas Bukhori lewat keterangan persnya, Selasa (3/11). 

BACA JUGA: Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja Setebal 1.187 Halaman

Anggota Komisi VIII ini menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. 

Menurutnya penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat. 

Ia pun menyesalkan bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat. 

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” sindirnya. 

Bukhori berharap agar undang-undang ini tidak menimbulkan multitafsir di tengah rakyat terlebih adanya pasal yang dianggap janggal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya