
Oleh karena itu, Aldres meminta majelis hakim memerintahkan jaksa membuka data imigrasi.
Salah satunya ialah data perlintasan atas nama Heriyadi Angga Kusuma.
Di dalam dakwaan, Aldres melihat Heriyadi yang memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya.
Uang tersebut lantas diserahkan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Heriyadi Angga Kusuma ini tidak pernah diperiksa dan sudah meninggal,” imbuh Aldres.
Menurut Aldres, jaksa harus membuka data Heriyadi Angga Kusuma agar persoalan terang benderang.
“Benar enggak, sih, Heriyadi Angga Kusuma di tanggal yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU memberikan uang?” kata Aldres.
BACA JUGA: Diserang Sana Sini, Megawati: Wah, Keren Saya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News