Mendadak Istana Mengakui Kekeliruan UU Cipta Kerja

Mendadak Istana Mengakui Kekeliruan UU Cipta Kerja - GenPI.co
Mendadak Istana Mengakui Kekeliruan UU Cipta Kerja (Foto: Instagram/jokowi)

Setelah dinyatakan diteken Jokowi pada Senin (2/11) siang, naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.

Belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. 

BACA JUGA: Tak Percaya Ramalan, 6 Zodiak Malah Banjir Rezeki Ajaib

Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.

Melihat hal itu, anggota Baleg DPR Arteria Dahlan pun mempertanyakan mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut dan meminta agar pemerintah mengembalikan naskah UU Ciptaker ke Baleg DPR.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyisiran ulang dan mengembalikan naskah UU Ciptaker sesuai dengan hasil kesepakatan di Baleg DPR.

"Kami siap untuk kembalikan dan kami perbaiki langsung. Pemerintah kasihlah yang ada logo-logo Presiden RI, kami yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki," ujarnya, Selasa (3/11).

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga menuturkan kejanggalan pasal ini bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti ketidakseriusan pemerintah menggarap UU Ciptaker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya