
GenPI.co - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman satu tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
Anies Baswedan dijatuhan hukuman atas dugaan melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak menetapkan protokol pesehatan dalam pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, (14/11) lalu.
BACA JUGA: 2 Tokoh Top Minta Habib Rizieq Ditangkap, Sebab Ceramahnya Ngeri
Melihat hal itu, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut bahwa aturan yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berarti bisa menjerat seorang Presiden sekali pun.
Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun mengungkapkan jika pasal ini dibaca secara teliti, maka terdapat sebab akibat yang akan berpengaruh pada interpretasi selanjutnya.
BACA JUGA: Mendadak Mahfud MD Keluarkan Ancaman Ini, Ngeri!
"Sebabnya adalah menghalang-halangi atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Jangan lupa ada sebab dan akibatnya," beber Refly, Rabu (18/11).
Menurut Refly, kedaruratan kesehatan masyarakat adalah sesuatu yang sudah dinyatakan sejak awal pandemi berlangsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News