FPI Bubarkan Saja! Pangdam Jaya Diperintah...

FPI Bubarkan Saja! Pangdam Jaya Diperintah... - GenPI.co
FPI Bubarkan Saja! Pangdam Jaya Diperintah (Foto: jpnn/GenPI.co)

Refly Harun pun menilai bahwa pernyataan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman terkait usulan pembubaran FPI, telah melebihi kewenangannya.

"Apalagi pernyataan untuk membubarkan FPI. Waduh, terlalu jauh Mayjen Dudung melangkah," tegas Refly.

"Karena pembubaran sebuah ormas seperti FPI, ya tentu harus menghormati kaidah-kaidah negara hukum. Harus sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Menurutnya, meski ada Perppu Ormas yang menjadi dasar hukum sehingga sangat mudah untuk bisa membubarkan sebuah ormas tanpa ada proses hukum. Tapi tetap saja itu berada di wilayah sipil.

"Kalau organisasi itu terdaftar, maka status terdaftarnya dicabut oleh Kemendagri. Kalau berbentuk badan hukum, misalnya yayasan atau perkumpulan, itu juga bisa dicabut," ungkap Refly.

"Tapi kalau dia tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum, maka kalau ada keputusan pengadilan yang menyatakan dia organisasi terlarang, maka organisasi tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitasnya," tambahnya.

Meski demikian, Refly Harun mengingatkan agar putusan pembubaran ormas tersebut harus adil, jangan sampai melanggar hak konstitusional.

"Tapi kita harus adil, jangan sampai memunculkan sebuah tirani dan berpotensi melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," kata Refly.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya