
GenPI.co - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pihak Rumah Sakit UMMI Bogor terus berlanjut. Pihak direksi rumah sakit memenuhi pemanggilan Polresta Bogor Kota untuk memberi keterangan terkait kasus itu.
Adalah Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat Direktur Umum Najamudin yang diperiksa oleh oleh polisi. Selain itu, Direktur Pemasaran RS UMMI Sri Pangestu Utama; dan Direktur Pelayanan dr Rubaedah juga ikut diperiksa
BACA JUGA: Mahfud Ultimatum Rizieq Shihab, RS UMMI dan Mer-C, ini Bunyinya
Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11).
Andi Taat sendiri diduga menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 Kota Bogor melakukan tes swab pada Habib Rizieq Shihab.Tindakan itu dianggap melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Pihak RS UMMI beralasan Habib Rizieq telah melakukan tes swab. Namun begitu, mereka tidak bisa menunjukkan hasil uji tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh pihak RS UMMI adalah tindak pidana murni.
"Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News