LBH: Banyak Kejanggalan atas Penembakan 6 Anggota FPI

LBH: Banyak Kejanggalan atas Penembakan 6 Anggota FPI - GenPI.co
Ilustrasi laskar FPI. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Tragedi penembakan terhadap 6 anggota FPI oleh aparat polisi di kilometer 50 Tol Jakarta - Cikampek, dinilai sejumlah LSM penuh dengan kejanggalan.  

Koalisi LSM yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, ICJR hingga Amnesty International Indonesia menduga kuat terdapat pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak hidup warga negara. 

BACA JUGAPolda Metro Jaya Keluarkan Ancaman, Munarman FPI Siap-Siap

"Konstitusi RI menjamin setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia harus diajukan ke pengadilan dan dihukum melalui proses yang adil dan transparan," demikian isi keterangan pers LBH yang diterima GenPI.co, Selasa (8/12).

Beberapa kejanggalan di antaranya mengapa polisi sampai membuntuti pihak FPI hanya karena mendengar kabar akan ada pengerahan massa untuk unjuk rasa. 

Adapun poin kejanggalan lainnya dijelaskan dalma poin berikut:

1. "Alasan penembakan juga bersifat umum, yaitu "karena ada penyerangan dari anggota FPI". Jika memang ada senjata api dari pihak FPI mengapa tidak dilumpuhkan saja? 

Jika memang terdapat dugaan memiliki senjata api dan tidak memiliki izin tentunya ini merupakan pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas pula. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya