LBH: Banyak Kejanggalan atas Penembakan 6 Anggota FPI

LBH: Banyak Kejanggalan atas Penembakan 6 Anggota FPI - GenPI.co
Ilustrasi laskar FPI. Foto: JPNN.com

2. Kejanggalan lainnya adalah  CCTV di lokasi kejadian yang tidak berfungsi.  Tentang kronologi kejadian juga saling bertolak belakang antara FPI dan kepolisian. 

3. Koalisi menegaskan bahwa penggunaan dengan senjata api oleh kepolisian seharusnya hanya merupakan upaya terakhir yang sifatnya untuk melumpuhkan dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri ketika ia tidak memiliki alternatif lain.

4. Tindakan aparat kepolisian yang menggunakan senjata api secara sewenang-wenang merupakan sebuah pelanggaran ham dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius. 

5. Koalisi khawatir tindakan brutal seperti ini tidak mendapatkan sanksi. Selama ini hampir tak ada penegakan hukum sungguh-sungguh terhadap tindakan unlawful killing maupun extrajudicial killing yang diduga kuat oleh aparat.

BACA JUGA6 Laskar FPI Tewas, Fadli Zon Minta ini dari Pemerintah

6. Adapun upaya penembakan yang ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kejahatan memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Perkap 1/2009 secara tegas dan rinci telah menjabarkan dalam situasi seperti apa upaya penembakan dapat dilakukan dan prinsip-prinsip dasar apa saja yang harus selalu dipegang teguh oleh aparat kepolisian 

7. Dengan berkaca pada ketentuan sebagaimana di atas, Koalisi Masyarakat Sipil meminta penyelidikan yang serius, transparan dan akuntabel terhadap penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya