Biar Nggak Kabur Lagi, Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri

Biar Nggak Kabur Lagi, Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono meengatak polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

BACA JUGA: JK Bongkar Skenario Habib Rizieq di Pilpres 2024, Bikin Melongo

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU 6/2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menambahkan Rizieq Shihab Cs segera ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya