Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Rizieq bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
Selain dirinya, ada 5 orang lain yang memiliki perannya masing-masing.
BACA JUGA: Waduh! Habib Rizieq Mau Libatkan Amnesti Internasional
Dalam perkara ini, Rizieq dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana mencapai 6 tahun.
Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU,sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” ucap Yusri, Kamis (10/12).(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News