Ferdinand Hutahaean Skakmat Habib Rizieq: Jangan Kabur!

Ferdinand Hutahaean Skakmat Habib Rizieq: Jangan Kabur! - GenPI.co
Ferdinand Hutahaean Skakmat Habib Rizieq: Jangan Kabur! (Foto: jpnn/GenPI.co)

"Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa," tulis Ferdinand, Kamis (10/12).

"Makanya datang, jangan kabur biar diperiksa, karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi!" tambahnya.

BACA JUGA: 3 Shio Hokinya Melesat ke Langit, Bikin Badai Rezeki Akhir Tahun

Bekas politikus Partai Demokrat ini juga menuliskan bahwa Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara.

"Disangkakan dengan Pasal 160 KUHP beserta pasal-pasal lain yang terkait Kekarantinaan dan kesehatan. Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara!" tegasnya.

Sudah menjadi rahasia umum, sejak kehadirannya di Indonesia pada 10 November 2020, aktivitas Habib Rizieq selalu mengundang perhatian publik.

Tak hanya dari kalangan pengikutnya, tapi dari para pengamat politik, tokoh-tokoh pemerintahan ikut penasaran dengan sepak terjang Habib Rizieq.

Terlebih, sejak ada di Tanah Air itu, masalah demi masalah, datang silih berganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya