Habib Rizieq Ampun-ampunan, Mendadak Kasus Chat Itu Muncul Lagi

Habib Rizieq Ampun-ampunan, Mendadak Kasus Chat Itu Muncul Lagi - GenPI.co
Habib Rizieq Ampun-ampunan, Mendadak Kasus Chat Mesum Muncul Lagi (Foto: jpnn/GenPI.co)

Eggi menerangkan kasus chat tersebut seharusnya fokus pada UU IT tidak hanya UU pornografi. Terutama pasal 27 ayat 1 yang menjaskan tentang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat untuk bisa diakses.

"Kekuatan hukum berada di dalam logika dan harus kuat kausalitasnya. Nah, yang jadi persoalan itu yang membagikan inilah yang jadi tersangka, masalahnya kok anonim," beber Eggi.

BACA JUGA: Takdirnya Bakal Kaya, Besok 4 Zodiak Mulai Bergelimang Uang

"Itu kan yang tidak punya identitas. Kalau tidak ada bagaiamana jadi subjek hukum, tidak pantas jadi alat hukum," lanjutnya.

Eggi juga sempat mengkritik pihak kepolisian. Sebab, menurutnya jika menggunakan UU pornografi, polisi harusnya fokus pada pasal empat dan enam. 

Eggi pun merasa kecewa dengan penyidik yang sudah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. 

Padahal, menurutnya gelar perkara khusus bahkan belum dilaksanakan. Eggi juga menduga kasus ini dibuat untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq tersebut.

"Janganlah kita mengkriminalisasi. Mengada-ada orang yang nggak ada jadi ada. Untuk itu saya minta agar HRS diperlakukan dengan adil," terang Eggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya