Iseng Berbuah Petaka, Diciduk Usai Ancam Bunuh Irjen Fadil Imran

Iseng Berbuah Petaka, Diciduk Usai Ancam Bunuh Irjen Fadil Imran - GenPI.co
Penyidik Polda Metro Jaya hadirkan tersangka pembuat dan pengunggah video ancaman terhadap aparat Kepolisian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). (Foto: Antara/HO-Polda Metro Jaya)

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.

BACA JUGA: Jokowi Lebih Dukung Polisi, FPI Pasti Gigit Jari

Lantaran perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dirinya juga bisa dikenakan  Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal-pasal di atas  paling lama enam tahun penjara.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya