Habib Rizieq Makin Kewalahan, Ancamannya Mengerikan

Habib Rizieq Makin Kewalahan, Ancamannya Mengerikan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Pertama, kasus kerumunan di Petamburan. Kedua, kasus kerumunan di Megamendung.

Ketiga, Habib Rizieq dijerat pasal penghasutan dan ujaran kebencian saat berpidato pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Perang Makin Panas, Ucapan Munarman FPI Mengguncang Jiwa

Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP sendiri dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara maksimal enam tahun. (reqnews)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya