Habib Rizieq Makin Kewalahan, Ancamannya Mengerikan

Habib Rizieq Makin Kewalahan, Ancamannya Mengerikan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab makin sulit bebas dari jeratan hukum yang membelenggunya.

Dia sudah dijerat pasal terkait kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular.

BACA JUGA: Polri Makin Galak, Nyali Habib Rizieq Tambah Sangar, Wooww!

"Iya, ada dua pasal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi, Kamis (24/12).

Andi menjelaskan, Habib Rizieq terancam hukuman satu tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Namun, Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih dahulu.

"Ada beberapa pasalnya sama undang-udang yang diterapkan sama, objek hukumnya sama,” kata Andi.

Dengan penetapan tersebut, Habib Rizieq tercatat menjadi tersangka dalam tiga perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya