Pakar: Pembubaran Ormas di Indonesia Tak Boleh Sembarangan

Pakar: Pembubaran Ormas di Indonesia Tak Boleh Sembarangan - GenPI.co
Demokrasi Mengalami Kemunduran Jika Bubarkan Ormas. Foto : JPNN.com

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 tertulis bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Akan tetapi, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut, Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas adalah berita bohong alias hoax.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya