Advokat Soroti Penanganan Kasus Tanah Labuan Bajo oleh Kejati NTT

Advokat Soroti Penanganan Kasus Tanah Labuan Bajo oleh Kejati NTT - GenPI.co
Advokat Tobbyas Ndiwa. (Foto: Dok. Pribadi/HO)

“Putusan perdata menjadi acuan apakah dugaan korupsi oleh Kejati NTT bisa memenuhi unsur atau tidak sebagai bukti permulaan,” bebernya. 

Tobbyas lantas membandingkan penanganan kasus tanah di Labuan Bajo itu dengan penanganan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yang dikuasai Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

Sebagaimana diberitakan, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi  pada tanggal 18 Desember 2020 kepada Ponpes itu. 

Lewat somasi tersebut,  Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah diminta untuk segera menyerahkan tanah seluas 30,91 hektare yang merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. PTPN VIII.

BACA JUGA: Titah Mahfud MD Menggelegar, Riwayat FPI Tamat per Hari ini

Ia mengatakan, jika pihak PT. PTPN mengklaim tanah seluas 30,91 hektare merupakan HGU miliknya, maka tentu ada sertifikat HGU atas tanah tersebut. Ada kepastian hak kepemilikan dari PT. PTPN VIII. 

“Tetapi sekali pun begitu,  pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak serta merta menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi atas aset tanah milik PT. PTPN VIII yang merupakan BUMN itu,” tandas advokat asal Flores itu.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya