Advokat Soroti Penanganan Kasus Tanah Labuan Bajo oleh Kejati NTT

Advokat Soroti Penanganan Kasus Tanah Labuan Bajo oleh Kejati NTT - GenPI.co
Advokat Tobbyas Ndiwa. (Foto: Dok. Pribadi/HO)

GenPI.co - Kasus penjualan tanah seluas 30 hektar  di Labuan Bajo, Manggarai Barat berbuntut hukum. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan ada dugaan tindak pidana korupsi atas tanah yang dianggap sebagai aset Pemda Manggarai Barat itu.

Pemberitaan makin hangat lantaran kasus jual beli tanah itu menyeret mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

BACA JUGA: Pak Prabowo Harus Legowo, Elektabilitas Sudah Loyo 

Namun tindakan Kejati NTT itu disoroti oleh advokat Tobbyas Ndiwa. Ia mengatakan, belum ada kepastian hukum yang jadi dasar klaim hak milik Pemda Manggarai Barat (Mabar)  atas tanah tersebut. 

“Tanah yang diklaim Kejati NTT sebagai tanah Pemda Manggarai Barat itu tidak ada sertifikat atas nama Pemda Mabar, bahkan tidak terdaftar dalam daftar inventaris aset Pemda,” katanya dalam rilis yang diterima GenPI.co. Selasa (29/12).

Juga, lanjut Tobbyas, masih ada persoalan di mana sebenarnya tanah aset Pemda tersebut. Apakah di lokasi Lengkong (tanah datar) Kerangan atau di tanah bukit Toroh Lemma Batu Kalo.

“Saya melihat terlalu dini Kejati NTT menetapkan perkara tanah Pemda sebagai  perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Manggarai Barat,”  katanya.

Tobbyas melanjutkan, mestinya harus dibuktikan terlebih dahulu melalui ranah perkara perdata terkait sengketa alas hak atas tanah. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya