Pembubaran FPI, Pengamat Nilai Bisa Ciderai Hak Demokrasi

Pembubaran FPI, Pengamat Nilai Bisa Ciderai Hak Demokrasi - GenPI.co
Laskar FPI unjuk rasa. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) masih menimbulkan sejumlah kontroversi di kalangan masyarakat. Sejumlah pengamat menilai hal ini bisa melanggar kebebasan demokrasi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Pengamat politik Ubedilah Badrun menjelaskan, undang-undang tentang ormas yang ada di pasal 1 menjelaskan, ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela. 

BACA JUGAAstaga! Ultimatum Ali Mochtar Ngabalin ke FPI Bikin Jantung Copot

"Ormas dibentuk berdasarkan kesamaan aspirasi, kesamaan kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan," ujar Ubedilah kepada GenPI.co, Kamis (31/12).

Oleh karena itu, hal itu perlu ditegakkan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Itulah sebabnya negara wajib memberi kebebasan pada warga negara untuk beserikat berkumpul berorganisasi sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 1945,” imbuhnya.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut mengatakan para pendiri bangsa, sejak kelahiran negara, secara progresif telah menetapkan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak berserikat berkumpul berorganisasi. 

“Melakukan represi terhadap ormas adalah kesalahan fatal. Bertentangan konstitusi UUD 1945 juga sekaligus bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya