.webp)
"Keputusan Bersama tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Maka, secara substansi Keputusan Bersama itu tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun legitimasi," jelas keterangan tersebut.
Sementara itu, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) mengaku tak kaget mendengar kabar penetapan FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah.
Habib Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk menggugat putusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tidak masalah. Nanti kami gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum," ujar Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Rabu (30/12).
Sugito menjelaskan bahwa kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN.
"Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kami layangkan," tegasnya.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News