.webp)
GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat banyak orang melongo. Sebab, Mahfud MD memperbolehkan deklarasi Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.
"Boleh (deklarasi)," kata Mahfud MD, Kamis (31/12).
BACA JUGA: Calon Kapolri: Jenderal Top Murah Senyum Jadi Pilihan Jokowi
Diketahui, pemerintah membubarkan FPI, Rabu (30/12) lalu. Tak lama setelahnya, para simpatisan dan pemimpin FPI lamgsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam lewat surat pernyataan pers.
"Kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," jelas para pentolan FPI dalam keterangannya, Rabu (30/12).
Mereka juga menganggap status organisasi terlarang yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam instansi pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum.
Pelarangan FPI dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat.
BACA JUGA: Kritik Politikus Top Ini Mengguncang Jiwa, Mahfud MD Tak Berkutik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News