"Kalau dilihat dari prinsip demokrasi, mendirikan sebuah organisasi atau wadah berkumpul dan berekspresi kan memang tidak bisa dilarang," katanya.
Kemudian, dia juga mengatakan terkait prinsip monokrasi, ketentuan hukum yang mengatur tentang larangan aktivitas sebuah organisasi masyarakat.
"Sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar ketika mereka beraktivitas ya tentu tidak bisa kemudian dilakukan penindakan," imbuh Asrul Sani.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News