Pembubaran FPI, Pengamat: SKB Pemerintah Ngaco!

Pembubaran FPI, Pengamat: SKB Pemerintah Ngaco! - GenPI.co
Laskar FPI unjuk rasa. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pengamat politik Ubedilah Badrun mengatakan surat keputusan bersama (SKB) yang digunakan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam sangat fatal dan tidak valid. 

Sebab, dalam SKB tersebut menyatakan FPI secara de jure bubar sejak 20 Juni 2019. Menurutnya ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa negara tidak dapat memaksakan suatu organisasi untuk mendaftarkan diri dan memiliki SKT.

BACA JUGAPerang Makin Panas, Polri Beber Bukti soal FPI, Mengerikan

"Silahkan cek pertimbangan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 angka [3.19.4],” ucapnya kepada GenPI.co, Jumat (1/1). 

Menurutnya, SKB bertentangan dengan putusan MK. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengatakan ada kesalahan lain di dalam isi SKB tersebut. 

“Setelah saya baca isi SKB enam pejabat itu juga ada kesalahan fatal lainya. Misalnya soal 35 orang FPI terlibat tindak pidana terorisme yang disebutkan dalam pertimbangan SKB poin e. Data nya darimana?” paparnya.

Lebih lanjut, Ubedillah menambahkan, data yang diterima pemerintah untuk membuat SKB berasal dari pusat penelitian riset ilmu kepolisian dan kajian terorisme yang dipimpin oleh Benny Mamoto. Selai itu, Benny Mamoto juga adalah Ketua Harian Kompolnas.

“Dalam suatu rilis riset tersebut Beny Mamoto menyampaikan Dokumen yang berjudul 37 Anggota Jaringan Terorisme Berlatar Belakang FPI. Kalau versi SKB ada 35 yang berlatar belakang FPI, kok beda? Ada apa?” terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya