FPI Tak Patut Dikasihani, Jokowi Hanya Ingin Rangkul Oposisi

FPI Tak Patut Dikasihani, Jokowi Hanya Ingin Rangkul Oposisi - GenPI.co
Front Pembela Islam. Foto: Jpnn

GenPI.co - Pemerintah telah mengeluarkan sikap tegas dengan menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

FPI dinilai tak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan.

BACA JUGAPembubaran FPI, Pengamat: SKB Pemerintah Ngaco!

Oleh karena itu, pemerintah juga melarang berbagai aktivitas yang terkait FPI.

Akademisi politik, Philipus Ngorang mengatakan pembubaran FPI dan pelarangan kegiatannya, termasuk dalam kewajiban negara untuk menciptakan ketertiban.

“Indonesia punya landasan hukum dan idiil yang harus ditegakkan. Ada UU Ormas tahun 2017 yang mengatur jalannya aktivitas organisasi massa,” paparnya kepada GenPI.co, Rabu (30/12/2020).

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie ini pun menuturkan, pembubaran ormas tidak akan memengaruhi iklim politik di Indonesia. 

Walaupun FPI terkenal aktif melayangkan kritik kepada pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya