
GenPI.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi pembentukan Front Pesatuan Islam oleh eks pentolan Front Pembela Islam.
Ia menegaskan bahwa siapa pun bisa mendirikan organisasi apaun selama tak melanggar hukum.
BACA JUGA: Ngeri! Forum Advokat Pengawal Pancasila Bongkar Taktik Licik FPI
Mahfud bahkan menyebut sejumlah nama yang bisa dideklarasikan sebagai organisasi, seperti Front Penegak Islam, Front Penjaga Ilmu.
"Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus," ucapnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (1/1).
Matan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas meneropong sejarah keorganisasian di di Indonesia.
Dijelaskan bahwa bahwa banyak organisasi di masa lalu yang lahir dari rahim organisasi sebelumnya.
"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News