Masa Tahanan Rizieq Diperpanjang Biar Nggak Bikin Ribut

Masa Tahanan Rizieq Diperpanjang Biar Nggak Bikin Ribut - GenPI.co
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Ricardo/JPNN)

Perpanjangan ini dikarenakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu  masih belum selesai selama masa penahanan sebelumnya.

“Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resminya, Rabu (30/12).(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya