Baru Dideklarasikan, Front Persatuan Islam Dicap Pembangkang

Baru Dideklarasikan, Front Persatuan Islam Dicap Pembangkang - GenPI.co
Petugas mencopot papan nama FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai Front Persatuan Indonesia tanpa mendaftarkan ke pemerintah melanggar Undang-undang dan tak sah sebagai organisasi masyarakat.

"Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah," ujar Indriyanto kepada wartawan, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: Mahasiswa Bergerak, FPI Pantas Dibubarkan

Menurut Indriyanto , perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.

Indriyanto mengatakan pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa.

"Dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri ini, AD/ART FPI ini bertentangan dengan UU Ormas sebagaimana telah ditegaskan pada Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI," kata Indriyanto.

Lebih lanjut, pengajar ilmu hukum UI ini mengatakan bahwa dari sisi hukum, identitas FPI layak dianggap sebagai organisasi tanpa bentuk yang bersifat ilegal.

"Terlebih bila aktifitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya