FPI Sudah Tamat, Tapi Polisi Makin Takut dan Cemas, Ini Buktinya

FPI Sudah Tamat, Tapi Polisi Makin Takut dan Cemas, Ini Buktinya - GenPI.co
FPI Sudah Tamat, Tapi Polisi Makin Takut dan Cemas, Ini Buktinya (Foto: jpnn/GenPI.co)

Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. 

Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Bagi Komunitas Pers, isi Maklumat tersebut akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran". Pelarangan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers.

Komunitas Pers tetap mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.

Merespons aksi komunitas pers itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meyakini maklumat Kapolri terkait penghentian aktivitas FPI tidak akan mengekang media dalam mencari informasi.

Menurut Argo, maklumat tersebut sejatinya tak menyingung perihal peran media.

"Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," jelas Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1).

Menurut Argo, Polri akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang menunjung tinggi terkait kebebasan pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya