FPI Sudah Tamat, Tapi Polisi Makin Takut dan Cemas, Ini Buktinya

FPI Sudah Tamat, Tapi Polisi Makin Takut dan Cemas, Ini Buktinya - GenPI.co
FPI Sudah Tamat, Tapi Polisi Makin Takut dan Cemas, Ini Buktinya (Foto: jpnn/GenPI.co)

GenPI.co - Komunitas pers mendadak mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk mencabut ketentuan Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 secepatnya. Sebab, isi dari maklumat tersebut dinilai bisa mengancam jurnalis.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".

BACA JUGA: Terbongkar! Ini Alasan Istana Bubarkan FPI, Akademisi Top Kaget

Komunitas pers tersebut terdiri atas Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

"Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," tulis pernyataan sikap Komunitas Pers, Jumat (1/1).

Selain itu, hak tersebut tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi.

BACA JUGA: Hendropriyono Bongkar Bahaya FPI, Istana Bikin Habib Rizieq Diam

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,"

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya