
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan dan melarang segala kegiatan dalam bentu apapun dilakukan FPI. Sebab, ormas yang didirikan Habib Rizieq telah melanggar Undang-undang dan hukum yang berlaku.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News