Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dihadiri Terbatas

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Dihadiri Terbatas - GenPI.co
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. FOTO: Nje/GenPI

GenPI.co - Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas status tersangka penghasutan kerumunan massa di Petamburan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Berdasarkab pantauan, secara terbuka di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Habib Rizieq yang hadir, Muhammad Pasha dan Alam Syah, serta pihak Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Dijaga Ribuan Polisi, Kuasa Hukum Rizieq: Ganggu Pencari Keadilan

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Sahyuti. Namun, peserta yang memasuki ruangan terbatas.

"Agenda hari ini pembacaan permohonan praperadilan," ujar Kamil sebelum masuk ke ruang persidangan kepada wartawan.

Seperti diketahui, kuasa hukum HRS mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: Nasib FPI, Sudah Dibubarkan, Duitnya Digarong 

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya