Pakar Hukum Top Bikin Mahfud MD Terkejut, Fakta FPI Makin Terkuak

Pakar Hukum Top Bikin Mahfud MD Terkejut, Fakta FPI Makin Terkuak - GenPI.co
Pakar Hukum Top Bikin Mahfud MD Terkejut, Fakta FPI Makin Terkuak (Foto: jpnn/GenPI.co)

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana Muhammad Taufiq blak-blakan mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal keberadaan Front Pembela Islam (FPI). 

Sebelumnya, Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI pada 30 Desember 2020. Sebab, sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi massa. 

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Mendadak Bikin Amien Rais Mati Kutu, Ngeri!

"Mahfud MD ini suka bikin blunder. Katanya, sejak 2019 FPI itu ilegal. Nah, pertanyaannya berarti enam orang yang ditembak mati di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu warga negara Indonesia yang bukan anggota FPI," jelas Taufik seperti dikutip GenPI.co dalam kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube. 

Menurut Taufik, perbuatan negara membunuh orang di jalan tol itu termasuk kategori extra ordinary crime. Tidak hanya itu, di dalam HAM merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

"Jadi tidak perlu berputar-putar kayak Pak Mahfud. Karena semua yang melawan hukum itu melanggar HAM," tegasnya.  

BACA JUGA: Aktivis HAM Natalius Pigai Bongkar Fakta Mantan Kepala BIN, Ngeri

Taufik menyebutkan, kejahatan HAM itu cuma dua yakni pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM luar biasa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya